PERATURAN MENPAN RB - PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2019


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Menurut Peraturan ini Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Sedangkan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Lebih baru Terlama

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter